Telat Bayar Pajak Kendaraan? Jangan Mau Ditilang!

Ada yang ditilang karena telat bayar pajak kendaraan motor gak? Jangan mau, jangan sampe kita di boongi sama polisi, dari berbagai sumber yang Admin baca, polisi tuh gak berhak menilang apalagi pake acara nahan motor kita, polisi tuh cuma wajib menegur kita untuk bayar pajak. Kalau tetep ngotot minta polisi tersebut baca peraturannya, pasal berapa? Suruh tunjukin kalau ga tau jangan mau!

Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda).

Ini kutipan dari web: kontan,

Menurut apa yang tertulis dalam Undang-Undang Lalulintas No.14 Tahun 1992 itu, polisi hanya boleh menilang pelanggaran yang bersangkutan dengan kelengkapan kendaraan. “Misalnya, lengkap surat-menyuratnya (SIM dan STNK), ada lampunya, lalu lampu sein menyala, dan seterusnya,” tutur Iwan.

Berdasarkan aturan itu juga, cuma polisi yang berhak mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di jalanan.

Eh, ini urusan Dispenda

Setelah Undang-undang itu dilaksanakan, ada instruksi bersama antara Menhankam, Mendagri, dan Menkeu tentang Sistem Administrasi Negara di Bawah Satu Atap. Kesepakatan inilah yang berkaitan dengan pajak kendaraan. Kesepakatan yang terjadi pada tahun 1990 itu masih berlaku sampai sekarang. “Jadi, polisi secara resmi terlibat, tapi dengan semangat mengamankan pendapatan Negara,” ujar Iwan lagi.

Meski begitu, selama menyangkut pajak kendaraan, polisi hanya berwenang menghentikan kendaraan dan menanyakan status pajak. Jika ternyata memang belum membayar pajak, polisi hanya boleh mencatat surat kendaraan. “Data tersebut diserahkan kepada Dispenda setempat,” kata Rahmat Ahyar, Wakil Kepala Dispenda DKI Jakarta.

Bisakah polisi menilang gara-gara soal pajak ini? “Kalau mengikuti undang-undang sebenarnya tidak bisa. Soal pajak itu urusannya Dispenda,” kata Iwan. Berkaitan dengan soal pajak ini, polisi tidak bisa menyita STNK atau SIM, apalagi hingga menahan mobil atau motor yang dimaksud.

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Djoko Susilo. “Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi enggak berhak menilang,” kata Djoko.

Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya, enggak bisa ditilang,” ucapnya.

Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.

Mengenai Surat Tilang:

saat menilang, polisi memiliki dua kertas: biru dan merah. Warna biru artinya pengendara mengakui kesalahan, sedangkan merah berarti pengendara tidak mengakui kesalahan Konsekuensinya pun berbeda. “Kalau yang merah untuk pengadilan. Yang biru untuk ke bank,” kata Djoko Susilo, Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya.

Kalau Postingers memilih warna biru, proses yang akan dilalui mudah. Yakni, datang ke bank dan membayar denda sesuai ketentuan. “Ada daftar jenis pelanggaran dan dendanya,”

Dengan bukti pembayaran dari bank, agan bisa mengambil surat yang disita polisi. Alhasil, Postingers pun bisa mengirit waktu.

Sementara, kalau berkas merah yang dipilih, Postingers harus datang ke pengadilan. Hanya saja, di pengadilan, Postingers boleh membayar di bawah ketentuan denda jika sedang bokek. “Kalau lewat pengadilan bisa kurang”
http://danish56.blogspot.com/2011/12/pajak-kendaraan-anda-mati-tenang-polisi.html


1 comment

abs February 14, 2012 at 5:09 PM

emang saya pernah sekali di daerah Beji depok polisi sektor sana adakan razia, saya belum bayar pajak 2 bulan karena belum ada dana, tapi polisi berdalih motor mo di tahan, saya ngtot mana ada penahanan motor gara2 belum bayar pajak kecuali itu motor curian, akhir2nya si polisi minta uang rokok, tanpa basa basi di terima saja tanpa rasa ada rasa bersalah, padahal uang di dompet untuk beli beras dirumah...keterlaluan polisi, pasti susah matinya

Post a Comment

Silahkan tinggalkan komentar Postingers, dengan menggunakan opsi Name/URL jika menginginkan backlink dari blog ini.